DEPARTEMEN POLITIK DAN HUKUM
Departemen
POLHUM adalah Departemen yang mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan
kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, dan
hukum. Cakupan politik hukum tidak hanya membahas arah kebijakan hukum tetapi
juga bagaimana pengaruh politik terhadap hukum atau sebaliknya.
Dalam
konteks ini Politik Hukum dipahami sebagai bagaimana politik mempengaruhi hukum
atau sebaliknya hukum mempengaruhi politik yang kemudian mengkristal di dalam
politik hukum yang digariskan.
KEDUDUKAN/TUGAS DAN FUNGSI DEPARTEMEN POLHUM
Pasal 1
Departemen
Politik dan Hukum, adalah unsur pelaksana dari Himpunan Mahasiswa dan dipimpin
oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi, yang selanjutnya disingkat
Kahima JA, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kahima.
Pasal 2
Departemen
Polhum mempunyai tugas membantu Kahima dalam mengkoordinasikan perencanaan dan
penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang
politik, dan hukum.
Pasal 3
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Polhum
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, dan hukum;
b.
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, dan hukum;
c.
pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang politik, dan hukum;
e.
pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Kahima;
f.
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan
fungsi tentang politik, dan hukum kepada Kahima.