Minggu, 07 Juni 2015

Departemen Politik dan Hukum (Dep.Polhum)


DEPARTEMEN POLITIK DAN HUKUM

Departemen POLHUM adalah Departemen yang mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, dan hukum. Cakupan politik hukum tidak hanya membahas arah kebijakan hukum tetapi juga bagaimana pengaruh politik terhadap hukum atau sebaliknya.
Dalam konteks ini Politik Hukum dipahami sebagai bagaimana politik mempengaruhi hukum atau sebaliknya hukum mempengaruhi politik yang kemudian mengkristal di dalam politik hukum yang digariskan.

KEDUDUKAN/TUGAS DAN FUNGSI DEPARTEMEN POLHUM

Pasal 1

Departemen Politik dan Hukum, adalah unsur pelaksana dari Himpunan Mahasiswa dan dipimpin oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi, yang selanjutnya disingkat Kahima JA, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kahima.

Pasal 2

Departemen Polhum mempunyai tugas membantu Kahima dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, dan hukum.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Polhum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, dan hukum;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, dan hukum;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang politik, dan hukum;
e. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Kahima;
f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi tentang politik, dan hukum kepada Kahima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar